KELEMBAGAAN
HAM
1. KOMNAS HAM
Komisi nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan
Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban
terhadap tuntutan masyarakat maupun
tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di
Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, yang didalamnya mengatur tentang KOMNAS HAM (bab VIII, pasal 75 s/d
99) maka komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan
dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999.
Tujuan Komnas HAM:
·
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB
serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
·
Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak
asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan
fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi Pengkajian Penelitian
Untuk
melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM berwenang antara lain:
·
Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai
instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai
kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
·
Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai
peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan,
perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak
asasi manusia.
2.
Fungsi
Penyuluhan
Dalam
rangka pelaksanaan fungsi ini, komnas HAM berwenang:
·
Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi
manusia kepada masyarakat Indonesia.
·
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak
asasi manusia melalui lembaga-lembaga pendidikan formal dan non formal serta
berbagai kalangan lainnya.
·
Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak
lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak
asasi manusia.
3.
Fungsi Pemantauan
Fungsi
ini mencakup kewenangan antara lain:
·
Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan
penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
·
Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa
yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi
manusia.
·
Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban
maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
·
Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar
kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang
diperlukan.
·
Peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya
yang dianggap perlu.
·
Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk
memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan
sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
·
Pemeriksaan setempat terhadap rumah pekarangan,
bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan
persetujuan Ketua Pengadilan.
·
Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua
Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan,
bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam
masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat
Komnas Ham tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
4.
Fungsi Mediasi
Dalam
melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan:
·
Perdamaian kedua belah pihak
·
Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi,
negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
·
Pemberian saran kepada para pihak untuk
menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
·
Penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus
pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti
penyelesaiannya.
·
Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Bagi
setiap orang satu kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah
dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengadilan lisan atau tertulis pada
Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan identitas
pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi
yang diadukan.[1
2. PENGADILAN HAM
Pengadilan
HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan
berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan
khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM)
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis,
dan agama. Caranya yang dilakukan dalam kejahatan genosida, misalnya: membunuh,
tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental, menciptakan kondisi
yang berakibat kemusnahan fisik, memaksa tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain.
Sedangkan
yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya:
o
Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan
o
Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
o
Perampasan kemerdekaan atau perampasan
kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok
hukum internasional.
o
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara
paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain secara setara.
o
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
atau perkumpulan yang didasari kesamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui secara universal
sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
o
Penghilangan orang secara paksa (penangkapan,
penahanan, atau penculikan disertai penolakan pengakuan melakukan tindakan
tersebut dan pemberian informasi tentang nasib dan keberadaan korban dengan
maksud melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu yang panjang).
Kejahatan
apharteid (Penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok ras atau kelompok lain
dan dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan peraturan pemerintah yang
sedang berkuasa atau rezim).
Pengadilan
HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM
yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah
negara RI oleh warga Negara Indonesia (WNI). Disamping itu juga dikenal
pengadilan HAM Ad Hoc, yang diberi kewenangan untuk mengadili pelanggaran HAM
berat yang terjadi sebelum diundangkannya UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang
pengadilan HAM. Oleh karena itu pelanggaran HAM berat tidak mengenal
kadaluwarsa. Dengan kata lain adanya Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan
pemberlakuan asas retroactive (berlaku surut) terhadap pelanggaran HAM berat.
Komisi
Nasional Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional
perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada
era reformasi, tanggungjawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan
kepada masyarakat. Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan,
misalnya diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran,
kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah yang
lain. KNPA juga mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Disamping KNPA juga dikenal KPAI (Komisi Perlindungan Anak
Indonesia). KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun
2002.
Komisi
perlindungan anak Indonesia bertujuan:
Ø
Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
Ø
Mengumpulkan data dan informasi, menerima
pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
Ø
Memberikan laporan, saran, masukan, dan
pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
4. KOMISI
NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor
181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan komisi nasional ini adalah upaya
mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Komisi nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
v
Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk
kekerasan terhadap perempuan
v
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan..
v
Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan diatas, Komisi Nasional ini
mempunyai kegiatan sebagai berikut:
5. KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Komisi
Kebenaran dan rekonsiliasi dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004
tentang komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadaan Komisi kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR) bertujuan untuk:
§
Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran
Ham berat di luar pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat
lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan.
§
Sarana mediasi antara pelaku dengan korban
pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.
Dengan
demikian diharapkan masalah pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan, sebab
kalau tidak dapat diselesaikan maka akan menjadi ganjalan bagi upaya
menciptakan rasa keadilan dan kebenaran dalam masyarakat. Apabila rasa keadilan
dan keinginan dalam masyarakat untuk
mengungkap kebenaran dapat diwujudkan, mala dapat mewujudkan rekonsiliasi
(perdamaian/perukunan kembali). Rekonsiliasi ini penting agar kehidupan berbangsa
dan bernegara dapat dihindarkan dari konflik dan dendam sejarah yang
berkepanjangan antara sesama anak bangsa. Perdamaian sesama anak bangsa
merupakan modal utama untuk membangun bangsa dan negara ini ke arah kemajuan
dalam segala bidang.
6.
LSM Pro-DEMOKRASI DAN HAM
Disamping
lembaga penegak hak asasi manusia yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat
juga mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama
dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Govermental
Organization) yang programnya berfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang
demokratis (demokratisasi) dan pengembangan HAM. LSM ini sering disebut sebagai
LSM Pro-Demokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (komisi Untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI
(Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).
LSM menangani berbagai aspek HAM sesuai dengan
minat dan kemampuannya sendiri pada umumnya terbentuk sebelum didirikannya
Komnas HAM. Dalam pelaksanaan LSM bertujuan untuk perlindungan dan penegakan HAM, LSM tampak
merupakan mitra kerja Komnas HAM. Misalnya, LSM mendampingi para korban
pelanggaran HAM ke Komnas HAM.
Di berbagai
daerah pun kini telah berkembang pesat LSM dengan minat dan aspek HAM dan
Demokrasi maupun aspek kehidupan yang lain. Misalnya di Yogyakarta terdapat
kurang lebih 22 LSM. LSM di daerah Yogyakarta ada yang merupakan cabang dari
LSM Pusat (Nasional) juga ada yang berdiri sendiri.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar